Geschool Twitter Facebook Google Plus Email
INFO : <div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='news'>news</a></div>
Home » » Tata Tertib Siswa SDN Patukangan 1

Tata Tertib Siswa SDN Patukangan 1

Written By admin on Selasa, 16 Juli 2013 | 7/16/2013

Kewajiban Siswa :
  1. Datang di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Mengikuti/melaksanakan senam kesegaran bersama-sama pada saat jadwalnya.
  3. Setiap akan masuk kelas untuk memulai pelajaran, maupun keluar  kelas setelah pelajaran usai wajib dan harus tertib.
  4. Berdoa menurut agama masing-masing sebelum pelajaran dimulai dan  sesudah pelajaran selesai.
  5. Selama pelajaran berlangsung wajib mengikuti dengan tertib.
  6. Setiap hari Senin dan hari besar nasional wajib mengikuti upacara.
  7. Selama istirahat wajib dan harus: (a) keluar kelas dengan tertib, (b) bermain di halaman sekolah, dan (c) dilarang bermain di kelas dan di luar pekarangan sekolah.
  8. Apabila tidak masuk sekolah, harus minta izin atau memberi tahu kepada Bapak/Ibu Guru kelas.
  9. Siswa yang meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu Guru kelas.
  10. Wajib turut serta menjaga dan memelihara kebersihan/keindahan:  gedung, kelas, halaman, pagar pekarangan, WC, sumur, masjid dan dilarang coret-coret pada dinding, tembok dan pagar sekolah.
  11. Harus selalu bersikap: sopan, patuh dan jujur.
  12. Wajib mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
  13. Wajib menjaga nama baik sekolah dengan tulus ikhlas, yang diwujudkan dengan sikap, perbuatan, dan tutur kata di manapun berada.
  14. Pakaian sekolah:  setiap Senin dan Selasa seragam sekolah lengkap,  setiap Rabu dan Kamis seragam identitas sekolah,  Hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka.
  15. Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
  16. Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
  17. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
  18. Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi  dengan pengaman.
  19. Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
  20. Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan.
Larangan :
  1. Tidak boleh datang terlambat
  2. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru.
  3. Siswa dilarang membaca/membawa buku yang tidak pantas ditinjau dari segi pendidikan.
  4. Siswa dilarang menerima tamu tanpa izin guru.
  5. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin.
  6. Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
  7. Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  8. Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
  9. Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
  10. Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
  11. Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
  12. Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
  13. Siswa dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
  14. Siswa dilarang bercukur gundul/plontos  atau mengecat rambut .
  15. Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
  16. Siswa putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
  17. Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
  18. Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
  19. Siswa dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
  20. Siswa dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
  21. Siswa dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
  22. Siswa dilarang duduk di pagar sekolah saat istirahat.
  23. Siswa dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah
 Sanksi :
  1. Peringatan lisan dan pembinaan
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemberian sanksi/skorsing.jangka waktu tertentu sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
  4. Pemutusan hubungan sekolah (dikembalikan kepada orang tua).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
CP Admin : Admin 1
Support : Johny Template | Color Code | IT Patukangan | IT Suport | Research Cons
Copyright © 2013. Website Resmi SD Negeri 1 Patukangan Kendal - All Rights Reserved
SD Negeri Patukangan 1
Jl. Wali Gembyang No. 21 Patukangan Kendal Pos 51311
E-mail : sd1patukangan@gmail.com | Telpon : +62-294-384450